Cabuli Perempuan di Bawah Umur sejak 2019, Pria Ini Ditangkap Polres Kepulauan Sangihe
SANGIHE, iNews.id - Seorang pria berinisial ST (46), warga Tatoareng, Sangihe, diamankan personel Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe. Pasalnya ST diduga mencabuli perempuandi bawah umur sejak 2019.
"ST diduga mencabuli korban sejak 2019 silam hingga Februari 2022, di beberapa lokasi berbeda,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (8/5/2022).
Dia mengatakan menurut informasi dari Polres Kepulauan Sangihe, korban berumur 14 tahun, warga Sangihe.
Penanganan kasus tersebut berdasarkan laporan pihak keluarga korban di SPKT Polres Kepulauan Sangihe pada tanggal 15 April 2022.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelasknlan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban, dan juga ST, sehingga berdasarkan bukti yang cukup, maka terhadap ST telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Kepulauan Sangihe sejak 5 Mei 2022.