Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang
Advertisement . Scroll to see content

Cabuli Bocah 8 Tahun, Pria Minahasa Selatan Ini Bujuk Korban dengan Uang Rp10.000

Minggu, 30 Oktober 2022 - 06:24:00 WIB
Cabuli Bocah 8 Tahun, Pria Minahasa Selatan Ini Bujuk Korban dengan Uang Rp10.000
Polisi mengamankan pria paruh baya tersangka kasus cabul anak dibawah umur di Minsel. (Foto: Humas)
Advertisement . Scroll to see content

MINSEL, iNews.id - Seorang pria paruh baya inisial SW alias Epang (52), warga Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Minsel. SW diduga telah mencabuli anak di bawah umur.

"Tersangka kami amankan di rumahnya pada Jumat (28/10/2022). Sudah dilakukan pemeriksaan dan dinaikan ke tahap penyidikan, saat ini telah tersangka resmi ditahan," ucap Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, Minggu (30/10/2022).

Diketahui perbuatan cabul dilakukan tersangka terhadap korban, Anggrek (nama disamarkan), usia 8 tahun, warga Kecamatan Amurang.

Kasus cabul ini terjadi pada pertengahan September 2022 di Pasar Amurang. Tersangka mengarahkan korban menuju salah satu rumah kosong dengan mengatakan bahwa di rumah itu ada teman korban.

"Setibanya di rumah tersebut, tersangka mengimingi korban dengan uang Rp10.000 agar menuruti keinginannya. Tersangka melakukan perbuatan cabul dengan memeluk tubuh korban, mencium pipi, hingga korban meronta-ronta dan melepaskan diri," kata Kasat Reskrim.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut