Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Air Bersih dan Sampah Ancam Wisata KLU, Legislator Perindo Desak Pembenahan Tiga Gili
Advertisement . Scroll to see content

Berwisata saat Larangan Mudik Diperbolehkan, Ini Syaratnya

Jumat, 30 April 2021 - 10:02:00 WIB
Berwisata saat Larangan Mudik Diperbolehkan, Ini Syaratnya
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19Wiku Adisasmito mengatakan  berwisata saat masa larangan mudik memang diperbolehkan. Namun ada beberapa syarat  yang harus diperhatikan.

“Kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota asal domisili atau dalam satu aglomerasinya masing-masing. Karena perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (29/4/2021).

Wilayah aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan. Misalnya saja Jabodetabek ataupun Bandung Raya.

Lebih lanjut Wiku mengingatkan agar penyelenggaraan pariwisata tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan dengan membatasi jumlah pengunjung.

“Penyelenggara pariwisata dan aparat penegak hukum harus tegas dalam menerapkan protokol kesehatan. Termasuk membatasi jumlah pengunjung,” tutur Wiku.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut