Baru Bebas dari Penjara, 3 Napi Asimilasi di Manado Ditangkap usai Curi 4 Motor
Sementara Erik, salah satu residivis juga berperan sebagai pemetik dan melakukan pencurian di Desa Tateli Satu, sedangkan AM bertindak selaku penadah.
"Tersangka Fer, Rian dan Erik merupakan residivis kasus curanmor dan keluar dari lembaga pemasyarakatan dalam rangka proses asimilasi Covid-19 sekitar dua minggu lalu, pada awal April 2020," kata Kapolresta.
Menurutnya, Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni mengincar motor dengan cara berkeliling di permukiman warga. Ketika mendapatkan target, pelaku mematahkan kunci setang dan menyalakan motor dengan merusak kunci kontak.
Dalam pengungkapan kasus ini, empat motor curian turut disita sebagai barang bukti. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (2) dan Pasal 480 ayat (1) dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Tiga residivis yang mendapat asimilasi itu diancam dengan pasal 363 ayat 2 KUHP, sedangkan AM selaku penadah diancam dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP," kata Bawensel.
Editor: Donald Karouw