Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap
Advertisement . Scroll to see content

Baru Bebas dari Penjara, 3 Napi Asimilasi di Manado Ditangkap usai Curi 4 Motor

Kamis, 23 April 2020 - 18:34:00 WIB
Baru Bebas dari Penjara, 3 Napi Asimilasi di Manado Ditangkap usai Curi 4 Motor
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel saat ekspose kasus curanmor dengan pelaku napi Progam Asimilasi. (Foto: Okezone/Subhan Sabu)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara Erik, salah satu residivis juga berperan sebagai pemetik dan melakukan pencurian di Desa Tateli Satu, sedangkan AM bertindak selaku penadah.

"Tersangka Fer, Rian dan Erik merupakan residivis kasus curanmor dan keluar dari lembaga pemasyarakatan dalam rangka proses asimilasi  Covid-19 sekitar dua minggu lalu, pada awal April 2020," kata Kapolresta.

Menurutnya, Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni mengincar motor dengan cara berkeliling di permukiman warga. Ketika mendapatkan target, pelaku mematahkan kunci setang dan menyalakan motor dengan merusak kunci kontak.

Dalam pengungkapan kasus ini, empat motor curian turut disita sebagai barang bukti. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (2) dan Pasal 480 ayat (1) dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Tiga residivis yang mendapat asimilasi itu diancam dengan pasal 363 ayat 2 KUHP, sedangkan AM selaku penadah diancam dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP," kata Bawensel.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut