Bantuan Langsung Tunai Rp28 Miliar Disiapkan untuk 135 Desa di Minahasa Tenggara
"Sekarang tim relawan Covid-19 di setiap desa sedang melakukan pendataan. Nantinya hasil pendataan ini akan dibahas di musyawarah desa untuk menentukan siapa yang nanti menjadi penerima bantuan," katanya.
Sementara itu, salah satu Tim Pendamping Profesional Dana Desa di Minahasa Tenggara Alvian Sumual mengatakan, penyaluran bantuan harus sesuai dengan 14 kriteria yang menjadi pedoman dari Kementerian Desa.
"Selain itu penerima tidak sedang mendapat bantuan lain atau sejenisnya dari pemerintah. Makanya pembahasan di musyawarah desa sangat penting untuk menentukan penerimanya," kata Alvian.
Dia menambahkan meski telah disiapkan anggaran BLT di setiap desa, tidak semuanya bisa digunakan.
"Anggaran ini juga tidak wajib digunakan seluruhnya untuk BLT. Jika jumlah penerima hanya sedikit, anggaran yang diberikan disesuaikan jumlah penerima," katanya.
Menurutnya, sesuai petunjuk teknis, dana desa kurang dari Rp800 juta maka alokasi untuk BLT 25 persen. Sementara di atas Rp800 juta-Rp1,2 miliar, alokasi yang wajib disiapkan pemerintah desa yaitu 30 persen.
"Untuk dana desa di atas Rp1,2 miliar, alokasi untuk BLT yang disiapkan sebesar 35 persen," katanya.
Editor: Donald Karouw