Bahas Pilkada Serentak, KPU Sulut Gelar Rakor Online
"Saat ini PKPU terkait tahapan maupun teknis pemilihan lanjutan sementara digodok oleh KPU RI. Setelah regulasi itu dijadikan Undang-Undang kita harus langsung action untuk segera menyesuaikan dengan aturan baru, termasuk merevisi Keputusan-Keputusan KPU Kabupaten-Kota yang terkait dengan pelaksanaan pemilihan tahun 2020," ujar Tinangon.
Sementara untuk dukungan logistik dan anggaran, Pujiastuti, Sekretaris KPU Provinsi Sulut mengharapkan agar KPU Kabupaten-Kota segera menyusun rancangan kebutuhan pemilihan terutama untuk kebutuhan penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 untuk Penyelenggara Pemilihan maupun Pemilih yang akan memberikan hak pilihnya.
Rakor online diikuti 7 Kabupaten Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Tahun 2020 yang masing-masing dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten-Kota serta Sekretaris KPU Kabupaten-Kota.
KPU Provinsi Sulawesi Utara akan diadakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 4 Kabupaten, yakni Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada tiga kota, yakni Kota Manado, Kota Bitung dan Kota Tomohon.
Editor: Arther Loupatty