Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo Buruh di Bandung Ricuh, Massa Tolak SE Gubernur Jabar soal Upah Sektoral
Advertisement . Scroll to see content

Badan Usaha di Sulut Bisa Tangguhkan Penerapan UMP, Begini Caranya

Kamis, 01 Desember 2022 - 07:05:00 WIB
Badan Usaha di Sulut Bisa Tangguhkan Penerapan UMP, Begini Caranya
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Erny Tumundo. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Utara menyebutkan badan usaha dapat melakukan penangguhan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang baru. Jika tidak sanggup masih diberikan kesempatan.

"Diberikan kesempatan untuk ajukan penangguhan," sebut Kepala Disnakertrans Sulut, Erny Tumundo di Manado, Rabu (30/11/2022).

Tata cara penangguhan penerapan UMP ini dilakukan pengusaha kepada gubernur melalui kepala disnakertrans di masing-masing daerah.

"Apabila ada badan usaha yang tidak sanggup menerapkan UMP maka diberikan kesempatan satu tahun mengajukan penangguhan kepada pemerintah lewat disnakertrans," katanya.

Apabila dalam kurun waktu yang diberikan tidak ada permohonan penangguhan, maka secara otomatis semua badan usaha setuju terhadap UMP yang baru saja ditetapkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut