Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Awasi Pemberian THR, Disnaker Minta Karyawan Lapor jika Belum Dibayarkan Perusahaan

Rabu, 27 April 2022 - 12:52:00 WIB
Awasi Pemberian THR, Disnaker Minta Karyawan Lapor jika Belum Dibayarkan Perusahaan
Pengawasan THR dilakukan Disnaker Kabupaten Minahasa Tenggara. (ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Pengawasan terhadap proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Minahasa Tenggara. Pekerjan diminta lapor jika belum dibayarkan perusahaan.

"Kami secara serius melakukan pengawasan terhadap proses pembayaran THR bagi para pekerja," kata Kepala Disnaker Kabupaten Minahasa Tenggara, Ferry Uway di Ratahan, Rabu (27/4/2022).

Ia menegaskan, seluruh pemberi kerja wajib untuk melakukan pembayaran THR menjelang lebaran tahun 2022.

"Sesuai dengan ketentuan, pembayaran THR itu wajib untuk dibayarkan kepada para penerima upah," ujarnya.

Ketentuan pembayaran tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut