Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kelelahan Menunggu Lama, Ibu di Cilegon Pingsan saat Antre Bansos
Advertisement . Scroll to see content

Anggota DPRD Adhan Tanggapi Aduan Gubernur Gorontalo ke Polda

Kamis, 10 Juni 2021 - 09:00:00 WIB
Anggota DPRD Adhan Tanggapi Aduan Gubernur Gorontalo ke Polda
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sukril menjelaskan ada perbedaan antara penyajian laporan keuangan pada Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019, dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit BPK.

Perbedaannya, yakni raperda hanya mencantumkan laporan dana hibah dalam bentuk uang, sementara dana hibah dalam bentuk barang masuk dalam item belanja barang dan jasa.

Dana hibah dalam bentuk uang dilaporkan sebesar Rp202.567.940.000, sementara dana hibah dalam bentuk barang yang masuk dalam item belanja barang dan jasa sebesar Rp53.260.236.500.

"Jadi seolah-olah yang terbaca hanya Rp202 miliar dana hibah, padahal kenyataannya jika diakumulasi sesuai LKPD yang diaudit BPK adalah sama, yakni Rp255.828.176.500, itu gabungan dari belanja hibah berupa uang dan barang," ujarnya lagi.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut