Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha
Advertisement . Scroll to see content

Angelina Sondakh Resmi Bebas, Begini Perjalanan Kasusnya

Kamis, 03 Maret 2022 - 09:30:00 WIB
Angelina Sondakh Resmi Bebas, Begini Perjalanan Kasusnya
Politikus sekaligus mantan artis Angelina Sondakh resmi bebas hari ini, Kamis (3/3/2022) setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terhitung hari ini, Kamis (3/3/2022) politikus sekaligus mantan artis Angelina Sondakh resmi bebas setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara. Permintaan maaf kepada rakyat Indonesia telah dia sampaikan atas kasus yang dibuatnya agar jangan ditiru.

Angelina dipenjara lantaran terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet di Palembang.

Pemilik nama asli Angelina Patricia Pinkan Sondakh keluar dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program cuti menjelang bebas (CMB) dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama tiga bulan.

Angelina Patricia Pinkan Sondakh merupakan warga binaan Kasus Korupsi Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 20012 dengan putusan pidana 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No 1616 K/Pid.Sus/2013.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Angelina yang saat itu  menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat sekaligus anggota Badan Anggaran DPR ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut