Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumsel Musnahkan Narkoba dari 25 Kasus, Nilainya Tembus Rp2,29 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

507 Knalpot Nonstandar dan 3.450 Liter Miras Cap Tikus Hasil Operasi 2021 Dimusnahkan

Rabu, 08 Desember 2021 - 14:22:00 WIB
507 Knalpot Nonstandar dan 3.450 Liter Miras Cap Tikus Hasil Operasi 2021 Dimusnahkan
Pemusnahan knalpot dan miras oleh Polres Bitung. (Foto: Humas)
Advertisement . Scroll to see content

BITUNG, iNews.id – Polres Bitung memusnahkan barang bukti terdiri atas 507 buah knalpot nonstandar dan 3.450 liter miras jenis cap tikus. Pemusnahan dilakukan di Mapolres, Rabu (08/12/2021) pagi.

"Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi dan kegiatan rutin yang dilaksanakan Polres Bitung dan jajaran selama tahun 2021, menindaklanjuti keluhan masyarakat,” ujar Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan.

Kegiatan pemusnahan dihadiri Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar, Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan bersama unsur Forkopimda, para Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bitung, tokoh agama dan komunitas warga di Kota Bitung.

AKBP Alam Kusuma menjelaskan barang bukti tersebut jika dirupiahkan, 507 buah knalpot nonstandar mencapai Rp354 juta, sedangkan miras mencapai Rp108 juta.

Sementara itu, angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas di tahun 2021 mencapai 30 orang, dengan rata-rata disebabkan oleh kelalaian sendiri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut