5 Fakta Mencengangkan Skandal Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo, Nomor 3 Bikin Kaget
Identitas pemeran video yakni oknum guru berinisial DA (57), sedangkan pemeran perempuan yakni siswi kelas XII berusia 18 tahun yang juga menjabat sebagai ketua OSIS dan dikenal sebagai anak pintar.
Oknum guru berinisial DA yang viral menyetubuhi siswi dalam sebuah ruangan di Kabupaten Gorontalo ditetapkan tersangka. Saat ini, DA sudah ditahan di ruang tahanan Polres Gorontalo.
Kapolres Gorontalo AKBP Dedy Herman mengatakan, penetapan tersangka terhadap guru DA dilakukan setelah penyidik memeriksa 10 saksi.
"Kami sudah periksa 10 saksi, termasuk korban dan terlapor," ujar Kapolres, Rabu (25/9/2024).
Dari hasil pemeriksaan sementara, DA mengakui perbuatannya. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman karena berprofesi sebagai guru dari siswi tersebut.