Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Vape Narkotika, Kasat Narkoba Kutai Kartanegara Terancam Dipecat
Advertisement . Scroll to see content

2 Polisi di Gorontalo Dipecat karena Mangkir dari Tugas

Selasa, 17 Januari 2023 - 12:07:00 WIB
2 Polisi di Gorontalo Dipecat karena Mangkir dari Tugas
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Polisi Wahyu Tri Cahyono. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

GORONTALO, iNews.id - Dua personel Polri yaitu Bripka KP dan Bripda AT diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Pasalnya, keduanya mangkir dari tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin yang sah.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Polisi Wahyu Tri Cahyono, Selasa, mengatakan sanksi PTDH diberikan berdasarkan keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep/5/I/2023 dan Nomor : Kep/6/I/2023 tanggal 9 Januari 2023.

"Bahwa terhitung mulai tanggal tersebut, telah diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap Bripka KP anggota Polsek Taluditi Polres Pohuwato dan Bripda AH Anggota Polres Boalemo," katanya di Gorontalo, Selasa (17/1/2023)

Kedua personel tersebut melanggar pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan atau pasal 7 ayat 3 huruf B Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Wahyu menegaskan disiplin merupakan nafas bagi setiap anggota Polri, serta menjadi dasar yang diajarkan sejak mengikuti pendidikan pembentukan anggota Polri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut