Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 3,9 Guncang Ratahan Minahasa Tenggara
Advertisement . Scroll to see content

2 Hukum Tua di Minahasa Tenggara Dinonaktifkan, Diduga terkait Penyaluran BLT

Jumat, 26 Juni 2020 - 10:21:00 WIB
2 Hukum Tua di Minahasa Tenggara Dinonaktifkan, Diduga terkait Penyaluran BLT
Hukum Tua Desa Soyowan dinonaktifkan dan DPMD mengeluarkan SK Pelaksana Harian (Plh) Kumtua Desa Soyowan untuk Harto Paendong (FOTO: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Plt Inspektur Kabupaten Mitra Marie Makalow mengatakan, masih terus mendalami adanya laporan ataupun temuan terkait penyaluran BLT di setiap desa.

“Sudah ada dua kumtua yang dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Ini menjadi tanda awas bagi para Hukum Tua terkait penyaluran BLT. Pastikan prosesnya dilakukan sesuai aturan, transparan dan tepat sasaran,” kata Makalow.

Dia menambahkan agar para kumtua tidak salah mengartikan klasifikasi masyarakat penerima. Ketentuannya sudah diatur lewat aturan.

“Selanjutnya harus ditegaskan, jika tidak dibenarkan BLT bagi warga penerima dilakukan pemotongan dengan alasan apapun agar tidak berimplikasi hukum atau bernasib sama dengan kumtua yang dinonaktifkan,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut