Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

2 Anggota Polri di Gorontalo Dipecat, Ini Penyebabnya

Selasa, 07 Februari 2023 - 12:17:00 WIB
2 Anggota Polri di Gorontalo Dipecat, Ini Penyebabnya
Kabid Humas Polda Gorontalo Komisaris Besar (Kombes) Pol Wahyu Tri Cahyono. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

GORONTALO, iNews.id - Polda Gorontalo memberhentikan atau pecat tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggota polisi. Penyebabnya karena keduanya yaitu Bripka IU dan Polwan Briptu WP terbukti melanggar kode etik Polri.

"Iya benar, Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan keputusan Nomor : KEP/32/I/2023 dan KEP/31/2023 tanggal 31 Januari," ucap Kabid Humas Polda Gorontalo, Komisaris Besar (Kombes) Pol Wahyu Tri Cahyono, Selasa (7/2/2023).

Ia menjelaskan, surat itu ditujukan kepada Bripka IU dan Briptu WP, terhitung mulai 31 Januari kedua personel tersebut diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri,

Menurut Kabid Humas Polda Gorontalo, Bripka UI terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 Huruf C.

Sedangkan Polwan Briptu WP terbukti melanggar Pasal 14 Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia dan Pasal 13 ayat 1 Tahun 2023.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut