10 Daerah di Sulut Penuhi Syarat Beri Vaksinasi Booster Nonlansia
Rabu, 12 Januari 2022 - 10:30:00 WIB
Selanjutnya, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Pemerintah Provinsi Sulut, sebut dia, mengagendakan vaksinasi penguat kepada masyarakat umum mulai 13 Januari 2022.
"Kelompok penerima vaksin 'booster' ini adalah orang dewasa yang berusia minimal 18 tahun dan telah menerima dosis kedua/lengkap minimal enam bulan sebelumnya," jelasnya.
Editor: Cahya Sumirat