Warga Sulsel Bakal Kena Sanksi Bila Nekat Mudik 8 - 31 Mei
Kamis, 30 April 2020 - 13:40:00 WIB
"Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar bertepatan dengan pemberlakuan Permenhub soal larangan mudik," ujar dia
Dengan diberlakukannya aturan tersebut, secara otomatis, kata Arafah, aktivitas transportasi mulai dari jalur udara, laut dan darat dihentikan.
Namun ketimbang udara dan laut, menurut dia, aktivitas mudik lewat akses darat lebih krusial. Karena itulah ada penjagaan ketat di enam titik perbatasan utama Kota Makassar dengan sejumlah kabupaten lainnya.
"Banyak sekali kendaraan yang kita arahkan untuk putar balik, ini akan berlangsung sampe tanggal 31 untuk transportasi darat," katanya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal