"Belum diterapkan, karena lebih duluan penetapan APBD 2020 daripada aturan seragam tenaga kontrak. Jadi tidak sempat untuk dianggarkan," kata dia.
Meski tidak ada anggarannya, namun dia memastikan tenaga kontrak dan honorer akan mengenakan seragam khusus sebagaimana regulasi yang dalam peraturan wali kota (perwali) itu.
"Tapi kayaknya ini tenaga kontrak mereka buat sendiri bajunya, karena kan rata-rata mereka sudah punya bawahan bewarna hitam," ujarnya.
Aturan seragam khusus ini diterbitkan dalam Perwali No 77 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Tenaga Kontrak Waktu Terbatas di Lingkup Pemkot Makassar. Kebijakan ini wajib diterapkan per 1 Januari lalu, namun hingga kini masih belum efektif.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal