Viral di Medsos, Tukang Parkir di Makassar Kenakan Tarif Rp20.000 per Kendaraan
Dia mengaku, akan mengevaluasi masalah parkiran ini. Sebab aksi tukang parkir liar ini tak hanya merugikan warga, tapi juga retribusi yang semestinya menjadi PAD Makassar.
"Dengan adanya temuan ini, kami mau sampaikan kepada rekan-rekan, kita tidak hanya hari ini (melalukan penindakan). Kami akan berjalan tiap hari mengontrol daerah-daerah di mana tempat pembludakan," ujarnya.
Irhamsyah juga meminta masyarakat lebih jeli dan tidak menerima begitu saja jika ada iuran yang dianggap tidak masuk akal. Sesuai ketentuan, iuran umum parkiran yaitu Rp3.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat.
"Itu memang tidak diperbolehkan memungut lebih dari itu kecuali yang parkir mungkin mau memberikan sebagai bentuk sedekah atau hadiah," katanya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal