Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Sidoarjo, Korban Dipaksa Minum Pil KB
Advertisement . Scroll to see content

Usut Kasus Dugaan Ayah Perkosa 3 Anak di Luwu Timur, Bareskrim Polri Turun Tangan

Sabtu, 09 Oktober 2021 - 15:53:00 WIB
Usut Kasus Dugaan Ayah Perkosa 3 Anak di Luwu Timur, Bareskrim Polri Turun Tangan
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan pemerkosaan ayah terhadap tiga anak kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan menggegerkan publik. Hal ini setelah polisi menghentikan penyelidikan kasus dengan alasan tidak cukup bukti.

Merespons hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri akan ikut turun tangan mengusut kasusnya. Tim Wassidik Bareskrim telah berangkat ke Sulawesi Selatan, Sabtu (9/10/2021) hari ini.

“Assistensi kasus pencabulan anak (oleh) tim asistensi Wassidik Bareskrim," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Sabtu (9/10/2021).

"Hari ini (berangkat) dipimpin Kombes Helfi dan tim, Berangkat ke Polda Sulsel. Asistensi kasusnya seperti apa," katanya.

Sebelumnya, Mabes Polri memastikan penanganan proses hukum mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan hingga penghentian kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kronologi penanganan perkara berawal saat polisi menindaklanjuti laporan ke Polres Luwu Timur pada tanggal 9 Oktober 2019. Penyelidikan kasus tersebut sempat terhenti usai polisi menyatakan tak memenuhi cukup bukti. Untuk membuka kasus tersebut, Polda Sulsel menyatakan harus memiliki bukti baru.

“Kasus itu dihentikan di SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dalam rangka penyelidikan belum ke tahap penyidikan. Tidak cukup bukti untuk dinaikkan statusnya," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (09/10/2021).

"Bisa dibuka sepanjang ada bukti baru yang dimiliki korban atau keluarga korban, mungkin bisa,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut