Uji Coba PSBB Makassar Selesai Hari Ini, Warga Tak Patuh Didenda Rp100 Juta
MAKASSAR, iNews.id - Masa uji coba dan sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar selesai pada Kamis (23/4/2020). Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyasar para pengendara roda dua maupun empat saat penerapan PSBB pada Jumat (24/4/2020).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan setelah masa sosialisasi dan uji coba berakhir, maka penerapan PSBB akan dilakukan secara penuh. Dia menegaskan, penegakkan hukum juga akan diterapkan.
"Bagi warga yang tidak patuh pada aturan PSBB dengan aturan telah ditentukan dan sanksinya bisa dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp100 juta," ujar Ibrahim Tompo, Rabu (22/4/2020).
Dia mengatakan pembatasan dan pelarangan akan dilakukan selama PSBB diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar, seperti pelarangan perkumpulan atau pertemuan, baik itu hiburan, politik, olahraga dan sekolah.
Aktivitas lainnya, seperti bekerja di luar rumah di perkantoran juga ikut diliburkan sementara hingga waktu yang ditentukan selama PSBB tersebut.