“Ternyata setelah saya lihat, mertua saya itu sudah ditebas sampai luka-luka. Saya langsung panik dan kejar kakak mertua saya dan lapor ke polisi,” kata Muhtar Limpo.
Kapolsek Barombong AKP Hasyim mengatakan, pelaku Bundu alias Beta langsung diamankan polisi dan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Barombong Kabupaten Gowa. Polisi telah menyita senjata tajam jenis golok milik pelaku untuk dijadikan barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan, penganiayaan ini karena ada kalimat dari adik kandungnya yang membuat pelaku tersinggung. Dia mengambil golok dan menganiaya adik kandungnya,” kata Hasyim.
Kini, sang kakak harus menekam di sel tahanan Mapolsek Barombong Kabupaten Gowa. Pelaku terancam pidana lima tahun penjara. Hingga kini, polisi masih menyelidiki kasus penganiayaan itu.
Editor: Maria Christina