Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Remaja di Makassar Pesta Miras lalu Serang Permukiman Warga demi Konten, 3 Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Terekam CCTV Sopir di Makassar Dikeroyok 2 Pemuda, Dituding Cepu Polisi

Kamis, 13 Januari 2022 - 14:26:00 WIB
Terekam CCTV Sopir di Makassar Dikeroyok 2 Pemuda, Dituding Cepu Polisi
Tangkapan layar aksi pengeroyokan dua pemuda di Makassar terhadap korban yang dituding cepu polisi. (Foto: iNews/ Leo M Nur)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, motif penganiayaan ini lantaran kedua pelaku menuduh korban menjadi informan polisi.

"Jadi korban dituduh seorang banpol yang memberikan informasi kepada polisi terkait penyalahgunaan narkoba," katanya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut