Tenaga Kontrak dan Honorer di Pemprov Sulsel Akan Dikurangi
Namun, sambungnya, tidak semua honorer bisa menjadi tenaga outsourcing.
Sejauh ini, kata dia, hanya ada empat profesi yang bisa dijadikan tenaga alih daya berdasarkan surat dari Kemenpan RB yakni sopir, cleaning servis, pengamanan dalam dan baru-baru ini pramubakti.
Bukan itu saja, pemberian modal usaha sekaligus pelatihan usaha juga menjadi salah satu skema yang disiapkan pihaknya dalam pengurangan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga akan diadopsi secara nasional.
Ia mengatakan, pada Januari 2023 mendatang, pihaknya akan mengurangi 25 pesen tenaga non ASN. Maka dari itu, pendataan terhadap non ASN ini terus dilakukan hingga saat ini.
"Pengurang 25 persen itu dari tenaga non ASN administrasi di berbagai OPD. Kita sedang mendata dan masih jalan di setiap OPD, didata sumber penganggaran, ada SKnya yang ditetapkan oleh siapa, penggajian dan sebagainya. Jadi kita data dulu," ungkapnya.
Ia mengaku saat ini masih memiliki waktu setahun untuk menyiapkan berbagai skema lainnya hingga akhir masa berlaku SK pada 28 November 2023 mendatang.
Sekaligus finalisasi pengurangan total tenaga non ASN di lingkup Pemprov Sulsel yang totalnya mencapai 11.425 orang di ruang lingkup Pemprov Sulsel.