Tangkap 5 Pengedar Narkoba, Polres Gowa Amankan Sabu-Sabu Senilai Ratusan Juta
Senin, 07 Maret 2022 - 18:14:00 WIB
“Para kurir bertemu dengan pengedar maupun konsumen di titik di lokasi yang ditetapkan,” ujarnya.
Para pelaku mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba demi imbalan sebesar Rp.1 juta. Ironisnya, sebelum mendapatkan upahnya mereka sudah harus berurusan dengan kepolisian.
Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan termasuk mengejar bandar besar kelima tersangka tersebut.
Kelima tersangka ini dijerat pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman kurungan minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Selain sabu, polisi juga timbangan digital dan handphone yangdigunakan untuk transaksi sebagai barang bukti.
Editor: Dita Angga Rusiana