Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral TKA China Diduga Ilegal di Batam, Imigrasi Ungkap Hasil Sidak
Advertisement . Scroll to see content

Tak Terima Ditampar, Operator Ekskavator Lindas TKA China di Luwu Utara

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:11:00 WIB
Tak Terima Ditampar, Operator Ekskavator Lindas TKA China di Luwu Utara
Polisi mengolah TKP kasus TKA China ditemukan tewas dilindas ekskavator di Luwu Utara. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 468 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Jenazah korban telah dievakuasi ke Makassar sambil menunggu proses penjemputan oleh pihak Kedutaan Besar China.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut