Tak Terima Ditampar, Operator Ekskavator Lindas TKA China di Luwu Utara
Minggu, 19 Juli 2026 - 11:11:00 WIB
Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 468 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Jenazah korban telah dievakuasi ke Makassar sambil menunggu proses penjemputan oleh pihak Kedutaan Besar China.
Editor: Kastolani Marzuki