Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran di Permukiman Padat Makassar, 10 Rumah Ludes Dilalap Api
Advertisement . Scroll to see content

Tak Punya Dokumen hingga Nikah Siri dengan Warga Jakarta, WNA asal Yaman Ditangkap Petugas

Jumat, 28 Januari 2022 - 09:01:00 WIB
Tak Punya Dokumen hingga Nikah Siri dengan Warga Jakarta, WNA asal Yaman Ditangkap Petugas
Gelar perkara penangkapan WNA asal Yaman di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar (Foto: iNews/Wahyu Ruslan)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya penangkapan WNA ini bermula dari adanya koordiinasi dari kantor imigrasi kelas i Jakarta Timur dengan kantor Iimigrasi Kelas I TPI Makassar terkait adanya orang asing yang tinggal di salah satu hotel di Makassar.

Dari hasil koordinasi tersebut akhirnya petugas mengamankan Mohammed Abdulaziz Khamis. Dia  sempat mengaku sebagai warga negara Indonesia yang merupakan seorang pebisnis.

Setelah lima tahun tinggal di Indonesia Abdulaziz Khamis telah didetensikan di ruang detensi kantor imigrasi kelas I TPI Makassar. Dia terancam pasal 119 undang-undang nomor 6 tahun 2011 dan pasal 8 di pidana dengan penjara paling lama lima tahun penjara serta pidana denda paling banyak sekitar Rp500 juta.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut