Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Suami Tikam Istri di Pangkep hingga Tewas karena Jengkel Mobil Dijual
Advertisement . Scroll to see content

Suami Tusuk Istri Hingga 29 Kali di Pangkep Terancam Hukuman Mati

Jumat, 17 Januari 2020 - 23:30:00 WIB
Suami Tusuk Istri Hingga 29 Kali di Pangkep Terancam Hukuman Mati
Garis polisi dipasang di lokasi kejadian pembunuhan. (Foto: Dok.iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Sambil membawa senjata tajam berupa badik, pelaku mencari korban. Melihat kedatangan suaminya, Fatmawati yang ketakutan langsung melarikan diri ke rumah warga. Nahas, dia terjatuh saat dikejar suaminya.

Tanpa ampun, pelaku menikam tubuh korban secara membabi buta sebanyak 29 kali tusukan hingga korban terkapar di depan pintu rumah tetangganya. Belum puas, pelaku kembali melampiaskan amarahnya dengan menikam anak tirinya hingga korban dirawat di RSUD Pangkepakibat luka tikaman di bagian tangan dan dada kiri saat berada di dekat ibunya.

Keluarga korban, Syarifuddin membantah korban menjual mobil milik pelaku. “Mobil tersebut tidak dijual, tapi disita pihak leasing karena tidak membayar biaya bulanan,” katanya.

BACA JUGA: Sadis, Suami di Pangkep Tikam Istri hingga Tewas Lalu Bacok Anak 

Sebelumnya, seorang suami di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega menganiaya istrinya hingga tewas. Pelaku yang diketahui bernama Andi Arsyad menusuk istrinya, Fatmawati sebanyak 29 kali dengan badik.  

Tak hanya ke istrinya, pelaku juga menikam anak tirinya berusia sembilan tahun hingga harus dirawat di rumah sakit. Belum diketahui motif pembunuhan itu, namun dugaan sementara lantaran pelaku jengkel dan menuduh istrinya menjual mobil tanpa sepengetahuannya. Uang hasil penjualan mobil juga diduga tidak diserahkan ke pelaku.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut