Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Suami Tikam Istri di Pangkep hingga Tewas karena Jengkel Mobil Dijual
Advertisement . Scroll to see content

Suami Tusuk Istri Hingga 29 Kali di Pangkep Terancam Hukuman Mati

Jumat, 17 Januari 2020 - 23:30:00 WIB
Suami Tusuk Istri Hingga 29 Kali di Pangkep Terancam Hukuman Mati
Garis polisi dipasang di lokasi kejadian pembunuhan. (Foto: Dok.iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

PANGKEP, iNews.id – Andi Arsyad, suami yang tega menusuk istrinya sebanyak 29 kali hingga tewas dengan badik dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati. Selain membunuh istrinya, Fatmawati, pelaku juga melukai anak tirinya yang kini dirawat intensif di RSUD Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji mengatakan, pelaku sudah ditangkap tidak lama setelah kejadian pembunuhan. Petugas harus melumpuhkan pelaku dengan timah panas lantaran mencoba melawan saat akan ditangkap. “Pelaku sudah kita tahan di Mapolres. Kita jerat pasal berlapis yakni, Pasal 340 tentang perencanaan penganiayaan hingga berujung kematian dan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 25/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati,” katanya, Jumat (17/1/2020).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan senjata tajam berupa badik yang digunakan  pelaku untuk membunuh korban dan melukai anak tirinya.

BACA JUGA: Suami Tikam Istri di Pangkep hingga Tewas karena Jengkel Mobil Dijual

Diperoleh informasi, peristiwa tragis itu bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban di Desa Parenreng, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, Kamis (16/1/2020) malam. Antara korban dan pelaku diketahui pisah ranjang sejak beberapa bulan lantaran korban kerap dianiaya pelaku.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut