Suami Tusuk Istri Hingga 29 Kali di Pangkep Terancam Hukuman Mati
PANGKEP, iNews.id – Andi Arsyad, suami yang tega menusuk istrinya sebanyak 29 kali hingga tewas dengan badik dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati. Selain membunuh istrinya, Fatmawati, pelaku juga melukai anak tirinya yang kini dirawat intensif di RSUD Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji mengatakan, pelaku sudah ditangkap tidak lama setelah kejadian pembunuhan. Petugas harus melumpuhkan pelaku dengan timah panas lantaran mencoba melawan saat akan ditangkap. “Pelaku sudah kita tahan di Mapolres. Kita jerat pasal berlapis yakni, Pasal 340 tentang perencanaan penganiayaan hingga berujung kematian dan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 25/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati,” katanya, Jumat (17/1/2020).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan senjata tajam berupa badik yang digunakan pelaku untuk membunuh korban dan melukai anak tirinya.
BACA JUGA: Suami Tikam Istri di Pangkep hingga Tewas karena Jengkel Mobil Dijual
Diperoleh informasi, peristiwa tragis itu bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban di Desa Parenreng, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, Kamis (16/1/2020) malam. Antara korban dan pelaku diketahui pisah ranjang sejak beberapa bulan lantaran korban kerap dianiaya pelaku.