Suami Pengangguran di Makassar Pukuli Istri Pakai Helm dan Meja Gara-Gara Uang Rp100.000
“Motifnya itu, pelaku meminta uang kepada sang korban istrinya. Minta uang untuk belanja Rp100.000 tapi hanya diberi Rp50.000. Jadi, pelaku marah dan menganiaya korban,” katanya.
Pelaku awalnya hanya melemparkan helm ke arah korban. Namun, setelah itu, pelaku melanjutkan aksinya memukuli korban dengan helm. Tak puasa melihat korban yang sudah tidak berdaya, pelaku kembali mengambil papan meja dan memukuli korban.
“Helmnya dipukulkan lagi, total ada tiga kali menurut pengakuannya. Diikuti lagi dengan papan meja. Korban mengalami lebam di area wajah. Kami sudah mengambil visum korban,” kata Iptu Nurtcahyana.
Dari hasil interogasi, lanjut Nurtcahyana, penganiayaan tersebut sudah sering diterima korban selama berumah tangga. “Kalau lamanya berkeluarga saya kurang tahu. Tapi menurut pemeriksaan sudah sering dialami korban,” katanya.
Saat ini pelaku yang tak punya pekerjaan alias pengangguran tersebut, kini terancam hukuman paling lama dua tahun delapan bulan, akibat perbuatan tak terpuji yang melanggar pasal 351 KUHP.
“Pasalnya 351, bukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) karena belum sah. Mereka pasangan nikah siri. Ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan,” katanya.
Editor: Maria Christina