Selama PSBB, Pengemudi Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang di Makassar, Gowa dan Maros
MAKASSAR, iNews.id - Pengemudi ojek online masih diizinkan beroperasi selama pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Namun mereka hanya boleh mengantarkan barang atau pesanan makanan, bukan penumpang.
Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Makassar, Ismail Hajiali mengatakan, Dinas Perhubungan Makassar telah melayangkan surat permintaan dukungan kepada manajemen ojek online dalam pelaksanaan PSBB di Kota Makassar.
"Kami minta menonaktifkan sementara fitur untuk mengangkut orang atau penumpang bagi sepeda motor dan hanya boleh mengantar barang, serta pembatasan penumpang untuk mobil," ujar Ismail di Kota Makassar, Sulsel, Jumat (24/4/2020).
Menurut dia, per hari ini Pemerintah Kota Makassar resmi memberlakukan PSBB, harapannya tidak ada lagi yang melanggar. Selain itu, manajemen transportasi daring pun ikut mendukung, dengan menghapus sementara fitur utama yaitu angkutan penumpang di aplikasinya.
Untuk fitur yang dihapus tersebut, yakni fitur Go Ride pada Gojek dan Grab Bike pada Grab. Tetapi untuk layanan selain transportasi roda doa, seperti Grab Car, Go Car masih tersedia, Begitu juga layanan antar-pesan makanan, Grab Food, Go Food.