Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu
Advertisement . Scroll to see content

Selama 2021 Ada 24 Perkara di Sulsel Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Mayoritas Kasus KDRT

Jumat, 07 Januari 2022 - 11:26:00 WIB
Selama 2021 Ada 24 Perkara di Sulsel Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Mayoritas Kasus KDRT
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id – Sepanjang 2021, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyelesaikan 24 perkara lewat pendekatan mediasi secara kekeluargaan atau restorative justice.

Pendekatan ini mengikuti amanat dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil.

"Sepanjang tahun 2021 itu ada sebanyak 24 kasus pidana tertentu yang masuk klasifikasi restorative justice, kami laksanakan penyelesaiannya," kata Idil.

Menurut Idil, restorative justice ini menjadi terobosan hukum yang telah mendapatkan apresiasi dari banyak kalangan, baik praktisi, akademisi dan politisi dan masyarakat.

Lewat restorative justice, penyelesaian perkara tindak pidana yang yang tadinya berfokus pada pemidanaan, diganti menjadi proses dialog dan mediasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut