Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Respons Nurdin Abdullah Dituntut Penjara 6 Tahun dan Denda Rp500 Juta: Doain Ya

Senin, 15 November 2021 - 15:11:00 WIB
Respons Nurdin Abdullah Dituntut Penjara 6 Tahun dan Denda Rp500 Juta: Doain Ya
Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah usai persidangan di Gedung KPK. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enam tahun penjara. Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut terdakwa membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Nurdin yang menjalani sidang secara virtual di Gedung KPK mengaku belum mau menanggapi tuntutan jaksa. Dia akan menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makasar.

"Belum, belum tunggu saja nanti. Itu kan masih tuntutan," ujar Nurdin usai menjalani sidang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/11/2021).

Sebelum memasuki mobil tahanan, Nurdin pun berharap semua pihak dapat mendoakannya sambil menunggu putusan dari Majelis Hakim.

"Ya sudah tunggu saja, doain ya," katanya.

Sebelumnya, Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah dituntut enam tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut