Respons Nurdin Abdullah Dituntut Penjara 6 Tahun dan Denda Rp500 Juta: Doain Ya
JAKARTA, iNews.id - Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enam tahun penjara. Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut terdakwa membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Nurdin yang menjalani sidang secara virtual di Gedung KPK mengaku belum mau menanggapi tuntutan jaksa. Dia akan menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makasar.
"Belum, belum tunggu saja nanti. Itu kan masih tuntutan," ujar Nurdin usai menjalani sidang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/11/2021).
Sebelum memasuki mobil tahanan, Nurdin pun berharap semua pihak dapat mendoakannya sambil menunggu putusan dari Majelis Hakim.
"Ya sudah tunggu saja, doain ya," katanya.
Sebelumnya, Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah dituntut enam tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK.