Ratusan Nakes yang Tangani Pasien Covid-19 di Bulukumba Belum Terima Insentif 3 Bulan
Dia merinci, untuk bulan Maret ada 55 orang, April 103 orang, dan Mei 58 orang. Besaran insentif untuk masing-masing tenaga kesehata bervariatif, mulai dari Rp7,5 juta hingga Rp 15 juta.
"Kalau besaran insentif dokter spesialis Rp15 juta per bulan, dokter umum Rp10 juta per bulan, perawat atau bidan Rp7,5 juta per bulan, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta per bulan," tutur Gumala.
Menurutnya, besaran yang diterima setiap bulan itu merupakan nominal maksimal. Karena itu, insentif yang diterima setiap tenaga kesehatan harus dihitung lagi sesuai jumlah jam kerja dalam satu bulan, sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan.
"Dana insentif ini merupakan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tambahan yang kegiatannya melekat di Dinkes Kabupaten Bulukumba. Jadi, rumah sakit harus mengajukan usulan pembayaran insentif ini ke Dinkes dan diverifikasi oleh tim verifikator Dinkes," kata Gumala.
Berdasarkan informasi yang diterima, alur pembayaran insentif para tenaga kesehatan dimulai dari manajemen RSUD mengajukan pembayaran insentif ke Dinkes Bulukumba. Selanjutnya Dinkes mengajukan usulan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), berdasarkan hasil verifikasi, baik insentif puskesmas maupun rumah sakit.
Sementara Kepala Dinkes Bulukumba, dr Wahyuni, yang dikonfirmasi, hingga kini belum memberikan tanggapan.
Editor: Maria Christina