Ramadan di Tengah Pandemi Corona, Ini Imbauan Pemkot Makassar pada Warga
Ismail menjelaskan imbauan pemerintah tersebut sebagai antisipasi dan pencegahan pandemi infeksi virus di masyarakat berdasarkan surat edaran Menteri agama RI nomor 06 tahun 2020 tertanggal 6 April 2020.
Selanjutnya, seruan bersama Gubernur Sulsel, Ketua MUI, Kementerian Agama Sulsel, serta hasil pertemuan gubernur bersama Forkopimda Sulsel dan Wali Kota Makassar pada 9 April 2020. Dari pertemuan itu, telah diterbitkan surat imbauan tertanggal 10 April 2020.
Surat itu ditujukan kepada seluruh organisasi masyarakat Islam, tokoh masyarakat, tokoh agama dan para pengurus masjid. Mereka diminta untuk ikut menyampaikan kepada seluruh umat Islam di Makassar terkait kewajiban menjalankan ibadah puasa selama Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.
“Sahur dan buka puasa dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Tidak dianjurkan sahur on the road dan buka puasa bersama dan salat tarawih berjamaah di rumah masing-masing,” katanya.
Kepala Dinas Infokom Makassar itu menambahkan, dalam surat imbauan juga disampaikan, tadarrus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW. Kemudian, tidak melaksanakan buka puasa bersama baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala.