PSBB di Makassar, Operasional Angkutan Umum Disetop Sementara Waktu
Jumat, 24 April 2020 - 16:50:00 WIB
"Tentu tergantung kedisiplinan, kepatuhan dan kesabaran kita semua menjalankan aturan PSBB ini," ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Mario Said menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama stakeholder terkait, di antaranya Dirlantas Polda Sulsel serta Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel terkait chek poin di jalur perbatasan.
Meski ada pembatasan pada kendaraan komersial angkutan umum, pembatasan dikecualikan kepada angkutan spesifik yang memuat logistik, alat-alat kesehatan dan sejenisnya.
"Kendaraan yang sifatnya komersil atau kendaraan umum itu sudah tidak boleh sejak PSBB efektif diberlakukan tepat pukul 00.00 Jumat hari ini," katanya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal