Pria Mengaku Nabi Terakhir Dilaporkan ke Polisi, MUI Tana Toraja: Ini Penistaan Agama
TANA TORAJA, iNews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tana Toraja, Sulawesi Selatan melaporkan Pimpinan Lembaga Pelaksanaan Amana Adat dan Pancasila (LPAAP) Paruru Daeng Tau ke polisi karena dianggap telah melecehkan dan menistakan agama Islam.
Paruru diduga telah megajarkan ajaran sesat terhadap warga yang mewajibkan pengikutnya melakukan salat hanya dua kali sehari dan tata cara salat berbeda dengan yang biasa dilakukan umat Muslim.
Ketua MUI Tana Toraja, KH A Zainal Muttaqin mengatakan, pelaporan itu dilakukan karena ajaran yang disebarkan Paruru sudah menyimpang dari agama Islam. “Yang kami laporkan adalah penistaan agama dari Paruru Daeng Tau yang mengajarkan ajaran sesat. Dia mengaku Muslim tapi pada prakteknya mengajarkan ajaran sesat. Contohnya salat. Dia (Paruru) tidak mewajibkan pengikutnya salat, padahal salat itu ajaran utama dalam Islam,” kata KH A Zainal Muttaqin ditemui di Mapolres Tana Toraja, Selasa (3/12/2019).
Dia mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan setelah MUI mengkaji informasi yang diterima dari masyarakat terkait aktivitas Paruru Daeng Tau.
“Kami terima dari laporan masyarakat, penyuluh agama dan juga kementerian agama yang menginginkan kami untuk mengkaji untuk mengeluarkan fatwa. Kami berdiskusi dengan data otentik dan valid, kami juga mencoba mengetahui detail serta meminta pengikutnya untuk mempraktikkan ajaran yang diterimanya. Karena itu, masalah ini penting untuk dilanjutkan ke upaya hukum,” katanya.