Posting Status Hasutan soal People Power, Honorer Dinsos di Makassar Ditangkap
Sabtu, 18 Mei 2019 - 01:15:00 WIB
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, satu unit laptop, dan screenshoot postingan berita dalam akun Facebook pelaku.

Atas perbuatanya, tersangka disangkakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar.
Pengungkapan dan penangkapan pelaku ujaran kebencian ini merupakan kasus yang kedua kalinya ditangani Polda Sulsel.
Editor: Kastolani Marzuki