Pos Polisi di Makassar Diserang Gunakan Molotov, 3 Orang Ditangkap
Kamis, 03 April 2025 - 15:09:00 WIB
"Jadi pelaku ini memang berniat untuk membuat rusuh Kota Makassar," ujar Kombes Arya, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis (3/4/2025).
Atas tindakan mereka, ketiga pelaku dikenakan undang-undang tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
"Jadi pelaku kita tangkap tiga hari yang lalu" ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi