Polri Pastikan Tindak Tegas Perwira Polisi yang Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur
JAKARTA. iNews.id - Polri memastikan akan memberikan tindakan tegas kepada AKBP M anggota Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Kemarin, Selasa (1/3/2022), korban berinisial IS (13) melaporkan M ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sulsel
"Terkait dengan anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana pelanggara seksual. Tentu sekali lagi saya sampaikan pimpinan Polri dengan tegas akan melakukan tindakan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).
Ramadhan memastikan AKBP M akan diproses secara profesional untuk mengusut pelanggaran pidana maupun disiplin. Dia menegaskan Polri tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan.
"Sekali lagi siapapun anggota Polri yang melakukan perbuatan tindak pidanan pimpinan Polri dengan tidak segan-segan melakukan proses sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar Ramadhan.
Aksi bejat ini dilakukan M di rumahnya, di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Modusnya adalah mengajak korban berinisial IS yang masih duduk di bangku SMP menjadi asisten rumah tangga di rumah pelaku.