Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Olah TKP Kecelakaan Ciater, Sopir Bus SMK Lingga Kencana Bisa Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan Ketua Panitia Tarik Tambang IKA Unhas sebagai Tersangka

Senin, 26 Desember 2022 - 10:06:00 WIB
Polisi Tetapkan Ketua Panitia Tarik Tambang IKA Unhas sebagai Tersangka
Seorang peserta tarik tambang dalam kegiatan IKA Unhas tewas setelah terbentur pembatas jalan. (Foto: Ansar Jumasang/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

  
Dia mengatakan, RS dijerat Pasal 359 dan 360 terkait standarisasi kegiatan tarik tambang serta kelalaian dalam pengawasan kegiatan yang melibatkan ribuan peserta. 

"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.  
 
Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lima titik rekaman CCTV, tali tambang, serta separator atau pembagi jalur dan lajur tempat korban tewas terbentur.

Editor: Candra Setia Budi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut