Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahasiswa Papua Bentrok dengan Debt Collector di Makassar, Motor Ditarik Akhirnya Dikembalikan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Pembongkaran Makam Pasien Covid di Parepare

Rabu, 17 Maret 2021 - 10:00:00 WIB
Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Pembongkaran Makam Pasien Covid di Parepare
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

"Para tersangka disangkakan melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara dan pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, ancaman hukuman satu tahun," ujarnya.

Zulpan menambahkan, dalam kasus tersebut polisi juga menyita barang bukti berupa tiga lembar plastik pembungkus jenazah bagian luar, satu buah nisan, tiga lembar terpal plastik, dua buah skop, satu cangkul dan satu linggis.

"Namun karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Kami tidak menahan mereka, kita kenakan wajib lapor. Tapi perkara tetap lanjut sampai ke kejaksaan nanti," katanya.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut