Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Pembongkaran Makam Pasien Covid di Parepare
Rabu, 17 Maret 2021 - 10:00:00 WIB
"Para tersangka disangkakan melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara dan pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, ancaman hukuman satu tahun," ujarnya.
Zulpan menambahkan, dalam kasus tersebut polisi juga menyita barang bukti berupa tiga lembar plastik pembungkus jenazah bagian luar, satu buah nisan, tiga lembar terpal plastik, dua buah skop, satu cangkul dan satu linggis.
"Namun karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Kami tidak menahan mereka, kita kenakan wajib lapor. Tapi perkara tetap lanjut sampai ke kejaksaan nanti," katanya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal