Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahasiswa Papua Bentrok dengan Debt Collector di Makassar, Motor Ditarik Akhirnya Dikembalikan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Pembongkaran Makam Pasien Covid di Parepare

Rabu, 17 Maret 2021 - 10:00:00 WIB
Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Pembongkaran Makam Pasien Covid di Parepare
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Polisi telah menetapkan 14 tersangka kasus dugaan pembongkaran makam dan pengambilan jenazah pasien Covid-19 di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Namun mereka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Ke-14 tersangka tersebut masing-masing berinisial NU (52), AP(31), AA (28), AP (30), LB (52), AR (26), RA (46), AR (25), MA (58), SU (36), IL (24), TA (36), dan AW (28).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan mengungkapkan, tersangkanya didominasi laki-laki dan berstatus keluarga serta kerabat jenazah.

"Ada 7 makam yang dibongkar. Total 14 tersangka. Semua ikut memindahkan jenazah Covid-19 secara diam-diam," kata Kombes Pol Zulpan di Kota Makassar, Sulsel, Selasa (16/3/2021).

Jenazah yang diambil tersebut dipindahkan di dua lokasi berbeda. Empat jenazah dipindahkan ke Pekuburan Sari Minyak, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, dan sisanya di Pekuburan Abbesoangge, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut