Polisi Gagalkan Sabu 30 Kg Masuk Sulsel dari Kalimantan, 1 Warga Makassar Ditangkap
Rabu, 01 Mei 2024 - 07:30:00 WIB
“Saya ulangi, barang bukti yang berhasil disita penyidik dari tersangka ini adalah trip kedua yang diterima tersangka dari orang yang sama atau pengendali yang sama,” katanya.
“Sampai saat ini, sudah ada empat saksi yang diperiksa. Sudah diambil keterangan, tentu selanjutnya penyidik akan melakukan proses-proses,” ucapnya.
Polisi juga masih mengejar pelaku lainnya. Baik yang berperan sebagai pengirim narkoba dari Kalimantan serta penerima barang lainnya asal Kabupaten Sidrap.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MZN ditahan. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
Editor: Donald Karouw