Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Makassar, 2 Pelaku Ditangkap

Selasa, 08 Februari 2022 - 21:39:00 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Makassar, 2 Pelaku Ditangkap
Polres Pelabuhan Makassar menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 21 kg, Selasa (8/2/2022). (Foto: iNews TV/Andi Deri Sunggu)
Advertisement . Scroll to see content

Kapolda menjelaskan, petugas sudah mengetahui identitas pengirim barang terlarang seharga Rp21 miliar. Pelaku kini masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.

Untuk mengungkap sindikat jaringan narkoba antarprovinsi dan lintas negara, Direktorat Narkoba Polda Sulawsi Selatan langsung membentuk tim.

“Untuk dua tersangka yang telah diamankan dijerat Pasal 114 ayat 2, junto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut