Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Makassar, 2 Pelaku Ditangkap
Selasa, 08 Februari 2022 - 21:39:00 WIB
Kapolda menjelaskan, petugas sudah mengetahui identitas pengirim barang terlarang seharga Rp21 miliar. Pelaku kini masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.
Untuk mengungkap sindikat jaringan narkoba antarprovinsi dan lintas negara, Direktorat Narkoba Polda Sulawsi Selatan langsung membentuk tim.
“Untuk dua tersangka yang telah diamankan dijerat Pasal 114 ayat 2, junto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Editor: Kastolani Marzuki