Polisi di Makassar Rapat Kesiapan PSBB Sambil Berjemur
"Termasuk ojek online yang hanya boleh mengantar barang atau makanan," ujar dia.
Dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar pembatasan kegiatan juga dibatasi antara lain larangan kegiatan sosial dan budaya meliputi perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik.
Pembatasan kegiatan sekolah dan tempat kerja diliburkan dan semua tempat ibadah ditutup. Sedangkan tempat usaha sebagian masih bisa beroperasi, yakni supermarket, minimarket, pasar, dan toko bahan pangan.
Selain itu aktivitas kebutuhan dasar pembangkit listrik, unit layanan transmisi dan distribusi, toko bangunan, toko ternak pertanian dan penyediaan layanan internet.
Usaha lain atau tempat yang diperbolehkan buka yakni penyiaran dan layanan kabel, distributor bahan bakar minyak, gas, bensin, apotek serta tokoh peralatan medis, rumah sakit, puskesmas.
Kemudian bank, kantor asuransi, ATM, dan layanan sistem pembayaran, layanan ekspedisi barang, media cetak dan elektronik dan layanan pasar modal.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal