Polisi Bongkar Penyelundupan Miras dan Rokok Ilegal di Makassar
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 142 juncto Pasal 91 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kemudian Pasal 106 juncto Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 serta Pasal 99 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dari penyelidikan, kedua pelaku berperan membawa serta mengangkut barang ilegal tersebut tujuan ke Morowali yang diduga akan dijual kepada pekerja asal China di lokasi tambang wilayah setempat.
"Saat ini kita masih melakukan pengembangan khususnya kepada pemilik dari pada barang tersebut. Patut kita duga karena ini barang ilegal, barang selundupan. Ini sementara kita kembangkan," katanya.
Menurutnya, polisi masih menelusuri asal barang selundupkan tersebut. Baik dari mana, oleh siapa sehingga perlu pengembangan lebih lanjut. Dari jumlah total botol miras yang disita, 1.000 botol di antaranya dengan kadar alkohol diperkirakan mencapai 56 persen.
"Dari hasil penyelidikan juga, Miras ini beredar di Kota Makassar dan ini tentunya masih dalam proses pengembangan sudah berapa banyak diambil dan disebar di Kota Makassar," ucapnya.