Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger Siswi SMK di Makassar Dicoret dari Paskibraka gegara Bahasa Daerah, Ini Respons Kesbangpol 
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Penyelundupan Miras dan Rokok Ilegal di Makassar

Jumat, 02 Juni 2023 - 19:30:00 WIB
Polisi Bongkar Penyelundupan Miras dan Rokok Ilegal di Makassar
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib beserta jajaran saat menunjukkan barang bukti miras dan rokok ilegal asal China saat ekspose kasus, Jumat (2/6/2023). (ANTARA/Darwin Fatir)
Advertisement . Scroll to see content

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 142 juncto Pasal 91 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kemudian Pasal 106 juncto Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 serta Pasal 99 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dari penyelidikan, kedua pelaku berperan membawa serta mengangkut barang ilegal tersebut tujuan ke Morowali yang diduga akan dijual kepada pekerja asal China di lokasi tambang wilayah setempat.

"Saat ini kita masih melakukan pengembangan khususnya kepada pemilik dari pada barang tersebut. Patut kita duga karena ini barang ilegal, barang selundupan. Ini sementara kita kembangkan," katanya.

Menurutnya, polisi masih menelusuri asal barang selundupkan tersebut. Baik dari mana, oleh siapa sehingga perlu pengembangan lebih lanjut. Dari jumlah total botol miras yang disita, 1.000 botol di antaranya dengan kadar alkohol diperkirakan mencapai 56 persen.

"Dari hasil penyelidikan juga, Miras ini beredar di Kota Makassar dan ini tentunya masih dalam proses pengembangan sudah berapa banyak diambil dan disebar di Kota Makassar," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut