Polisi Bongkar Bisnis Ganja Sintesis di Apartemen Mewah Makassar, 21 Orang Jadi Tersangka
Selasa, 25 Februari 2020 - 19:55:00 WIB
Kemudian, Er (21 tahun), FR (19 tahun), Ih (20 tahun), MI (17 tahun), Fz (19 tahun) dan Ar (18 tahun). Lalu tiga perempuan berinisial Ts (19 tahun), In (20 tahun), dan Wy (17 tahun).
"Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran ganja sintetis di apartemen tersebut," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, empat kamar berbeda di dalam apartemen mewah tersebut, digunakan para tersangka untuk memproduksi ulang tembakau sintetis sebelum dipasarkan ke konsumennya.
Saat ini puluhan muda-mudi yang umumnya warga Kota Makassar ini masih menjalani pemeriksaan hukum intensif di Mapolrestabes Makassar guna penyelidikan lebih lanjut.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal