Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkot Makassar Ajukan Rp375 Miliar untuk Biaya Perbaikan Gedung DPRD Dibakar Massa
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka Demo Ricuh, 11 Anak di Bawah Umur

Selasa, 16 September 2025 - 14:52:00 WIB
Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka Demo Ricuh, 11 Anak di Bawah Umur
Konferensi pers Polda Sulsel terkait penetapan 53 tersangka kasus demo ricuh. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 187, 170, dan 406 KUHP tentang pembakaran, perusakan dan penganiayaan. Kemudian Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, Pasal 45a ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian dan UU Perlindungan Anak untuk pelaku di bawah umur.

Polda Sulsel menegaskan akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku aksi anarkistis.

“Polda Sulsel dan jajaran akan menegakkan hukum secara profesional, transparan dan berkeadilan,” kata Kombes Didik didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana serta Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut