Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Quick Count Pilwalkot Makassar Appi-Aliyah Unggul, Plt Sekjen Partai Perindo: Selamat, Tetap Jaga Semangat!
Advertisement . Scroll to see content

Pilwalkot Makassar, KPU Bagi 4 Zona Kampanye Paslon Wali Kota

Sabtu, 26 September 2020 - 15:46:00 WIB
Pilwalkot Makassar, KPU Bagi 4 Zona Kampanye Paslon Wali Kota
Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar (kiri) saat memandu proses pengundian nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di Makassar Sulawesi Selatan, Kamis (24/9/2020). (Foto: KPU Makassar)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk Zona III, jadwal kampanye perdana dilakukan Paslon Nomor Urut 3, Syamsu Rizal-Fadli Ananda. Kemudian, Paslon Nomor Urut 4, Irman Yasin Limpo-Zunnun Nurdin Halid menggelar kampanye di Zona IV.

"Jadwal kampanye berlaku mulai hari ini, 26 September sampai 5 Desember 2020, seperti yang telah disepakati dan diatur dalam jadwal kampanye bagi empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar," kata Gunawan.

Gunawan juga mengatakan, seluruh paslon sudah membuat rekening kampanye serta memasukkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKP) sebagai salah satu syarat maju menjadi kepala daerah di Pilwalkot Makassar.

"Untuk rekening Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK semua paslon sudah memasukkan sejak batas akhir 25 September kemarin," kata koordinator Devisi Teknis Penyelenggara KPU Makassar ini.

Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), harus diserahkan di tengah masa kampanye. Ssementara Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) harus diserahkan dua hari menjelang akhir masa tahapan kampanye atau 5 Desember 2020.

"Di pertengahan dan akhir masa kampanye (LPSDK dan LPPDK) diumumkan. Saat ini kan baru pembukaan rekening paslon yang sudah masuk," ujarnya.

Dia juga mengingatkan, selama masa tahapan kampanye Pilkada Makassar, seluruh paslon diwajibkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan mengikuti aturan yang ada. Paslon dilarang mengumpulkan massa, apalagi menggelar konser musik, perlombaan maupun karnaval. "Aturannya, untuk rapat umum dibatasi hanya 50 orang," ujarnya.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut